Exit Permit Only adalah izin untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Biasanya Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah habis masa kontrak kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja.
Dokumen Persyaratan EPO :
- Original Passport
- KITAS / ITAS
- IMTA / Notifikasi
- RPTKA
- Original DPKK