Exit Reentry Permit adalah izin untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS ingin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. ERP bisa dilakukan walaupun WNA atau TKA tersebut sudah tidak berada di Indonesia
Dokumen Persyaratan ERP :
- KITAS / ITAS
- IMTA / Notifikasi
- Original DPKK
- Stamp Keluar
- Tiket Keluar dari Indonesia