IMTA / Notifikasi, Working Visa 312 adalah sebuah Izin Bekerja yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia kepada Warga Negara Asing yang akan bekerja secara legal di Indonesia. IMTA adalah kewajiban dari perusahaan yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tersebut.
Dokumen Persyaratan IMTA / Notifikasi, Working Visa 312 :
- RPTKA
- Pas Photo TKA 3X4 ( Background Merah )
- Surat Permohonan Notifikasi
- Ijazah
- Surat Refrensi Kerja
- Curriculum Vitae
- Polis Asuransi
- Perjanjian Kerja Masa Kontrak Sesuai RPTKA
- Surat Permohonan VITAS
- Passport Kebangsaan
- Surat Pernyataan Dan Jaminan
- Rekening Korang 3 Bulan Terakhir Perusahaan Min Saldo Setara $ 1.500