Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
KITAP adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.
1. Izin Tinggal Tetap diberikan kepada :
|
2. Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1, juga dapat diberikan kepada :
|
MASA BERLAKU
- Izin tinggal tetap diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun.
- Izin tinggal dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.
- Orang asing pemegang izin tinggal tetap yang telah melakukan perpanjangan wajib melapor ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing setiap 5 (lima) tahun.