Laporan keberadan ( LAKEB ) adalah bentuk pelaporan terhadap Kantor Kecamatan atau Disnaker setempat sesuai dengan domisili Perusahaan tempat Warga Negara Asing atau Tenaga Kerja Asing bekerja di Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah datang dan siap untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Dokumen Persyaratan LAKEB
- Akta Pendirian dan Akta Perubahaan
- SK Akta Pendirian dan SK Akta Perubahaan
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- NPWP Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Izin Usaha
- KTP dan NPWP Penanggung Jawab / Direktur
- RPTKA
- Pas Photo 4×6 untuk TKA dan Penanggung Jawab ( Background Merah )
- Passport TKA / WNA
- Notifikasi / IMTA
- Bukti Bayar DPKK
- ITAS / KITAS
- Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( Untuk Pengikut )