Visa ini diperuntukan bagi kunjungan beberapa kali perjalanan. Visa ini berlaku 1 tahun dimulai dari tanggal terbitnya visa dengan durasi tinggal 60 hari perkunjungan. Visa 212 tidak bisa di perpanjang atau di ubah alih status menjadi izin tinggal lainnya. Biasanya visa 212 ini diberikan kepada : kunjungan sosial dan keluarga, kunjungan bisnis dan tugas pemerintah.
Persyaratan dokumen untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan :
- Punya User Id ( Individu / Perusahaan ) di imigrasi
- Surat Permohonan dan Jaminan
- Passport minimal berlaku 18 bulan
- Tiket Kembali / Keluar dari Indonesia
- Rencana Kunjungan ke Indonesia Selama 1 tahun
- Rekening Koran 3 Bulan Terakhir Dengan Minimum Saldo Setara $ 1.500 ( Individu / Perusahaan )