Visa ini dapat diberikan kepada Orang Asing yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia.
Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 318 Repatriasi :
- Surat Penjaminan dari Penjamin
- Fotokopi Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku Paling Singkat 18 (delapan belas) bulan
- Bukti Pernah Menjadi Warga Negara Indonesia Yang Dapat Dibuktikan Dengan Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah Republik Indonesia Seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Paspor, atau Surat Kepemilikan Tanah
- Bukti Memiliki Biaya Hidup Bagi Dirinya Dan/Atau Keluarganya Selama Berada Di Wilayah Indonesia Paling Sedikit US$1500 (Seribu Lima Ratus Dollar Amerika)
- Pas Foto Berwarna Dengan Ukuran 4 cm x 6 cm Dengan Latar Belakang Berwarna Putih Sebanyak 2 (dua) Lembar.