KITAS ( Kartu Izin Tinggal Terbatas ) atau sekarang disebut ITAS adalah izin tinggal yang diberikan oleh Indonesia untuk Warga Negara Asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. KITAS / ITAS memiliki fungsi yang berbeda dengan Visa Tinggal Terbatas ( VTT ). untuk VTT, fungsinya sebagai izin masuk ke Indonesia sedangkan KITAS / ITAS untuk izin tinggalnya.
Dokumen Persyaratan KITAS / ITAS :
- RPTKA
- Passport TKA Dengan Minimum Valid 18 Bulan
- Notifikasi / IMTA
- Bukti Bayar DPKK
- Bukti Bayar PNBP dan Visa
- Telex Visa Tinggal Terbatas
- Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Bahasa Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut istri /suami dan anak )