KITAS / Temporary Stay Permit

KITAS / Temporary Stay Permit

KITAS / Temporary Stay Permit

KITAS ( Kartu Izin Tinggal Terbatas ) atau sekarang disebut ITAS adalah izin tinggal yang diberikan oleh Indonesia untuk Warga Negara Asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. KITAS / ITAS memiliki fungsi yang berbeda dengan Visa Tinggal Terbatas ( VTT ). untuk VTT, fungsinya sebagai izin masuk ke Indonesia sedangkan KITAS / ITAS untuk izin tinggalnya.

Dokumen Persyaratan KITAS / ITAS :

  1. RPTKA
  2. Passport TKA Dengan Minimum Valid 18 Bulan
  3. Notifikasi / IMTA
  4. Bukti Bayar DPKK
  5. Bukti Bayar PNBP dan Visa
  6. Telex Visa Tinggal Terbatas
  7. Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Bahasa Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut istri /suami dan anak )

Leave A Comment